PMK Nomor 31 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara pada Kementerian Perhubungan
Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.
- Status
- Berlaku
- Kategori
- Keuangan Negara
- Rilis
- 6 Mei 2025
- Mulai berlaku
- 5 Juni 2025
Gambaran umum
PMK ini mengatur tarif layanan Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara pada Kementerian Perhubungan, yang meliputi jasa kebandarudaraan, jasa terkait bandar udara, serta penerbitan izin di daerah keamanan terbatas, sekaligus mencabut delapan PMK tarif layanan bandar udara tahun 2018.
Baca rangkuman lengkap
Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.