PMK Nomor 31 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara pada Kementerian Perhubungan

Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.

Status
Berlaku
Kategori
Keuangan Negara
Rilis
6 Mei 2025
Mulai berlaku
5 Juni 2025

Gambaran umum

PMK ini mengatur tarif layanan Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara pada Kementerian Perhubungan, yang meliputi jasa kebandarudaraan, jasa terkait bandar udara, serta penerbitan izin di daerah keamanan terbatas, sekaligus mencabut delapan PMK tarif layanan bandar udara tahun 2018.

Baca rangkuman lengkap

Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.

Dokumen resmi

Buka PDF resmi