PMK Nomor 31 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103 Tahun 2024 tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping Terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan dari Republik Rakyat Tiongkok, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand
Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.
- Status
- Berlaku
- Kategori
- Bea & Cukai
- Rilis
- 12 Mei 2026
- Mulai berlaku
- 17 Mei 2026
Gambaran umum
PMK ini mengubah Lampiran PMK Nomor 103 Tahun 2024 tentang pengenaan bea masuk antidumping (BMAD) atas impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan. Perubahan utama adalah penghapusan Wuhan Iron & Steel (Group) Co., Ltd., Republik Rakyat Tiongkok, dari daftar produsen yang dikenakan BMAD, berdasarkan bukti permulaan baru yang ditemukan Komite Antidumping Indonesia dalam masa penyelidikan.
Baca rangkuman lengkap
Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.