PMK Nomor 31 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103 Tahun 2024 tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping Terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan dari Republik Rakyat Tiongkok, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand

Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.

Status
Berlaku
Kategori
Bea & Cukai
Rilis
12 Mei 2026
Mulai berlaku
17 Mei 2026

Gambaran umum

PMK ini mengubah Lampiran PMK Nomor 103 Tahun 2024 tentang pengenaan bea masuk antidumping (BMAD) atas impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan. Perubahan utama adalah penghapusan Wuhan Iron & Steel (Group) Co., Ltd., Republik Rakyat Tiongkok, dari daftar produsen yang dikenakan BMAD, berdasarkan bukti permulaan baru yang ditemukan Komite Antidumping Indonesia dalam masa penyelidikan.

Baca rangkuman lengkap

Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.

Dokumen resmi

Buka PDF resmi