PMK Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026

Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.

Status
Berlaku
Kategori
Keuangan Negara
Mulai berlaku
14 Mei 2025

Gambaran umum

PMK ini menetapkan Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026, yaitu satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks untuk menghitung biaya komponen keluaran dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran. Penggunaannya bersifat batas tertinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I atau dapat dilampaui sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.

Baca rangkuman lengkap

Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.

Dokumen resmi

Buka PDF resmi