PMK Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026
Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.
- Status
- Berlaku
- Kategori
- Keuangan Negara
- Mulai berlaku
- 14 Mei 2025
Gambaran umum
PMK ini menetapkan Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026, yaitu satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks untuk menghitung biaya komponen keluaran dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran. Penggunaannya bersifat batas tertinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I atau dapat dilampaui sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.
Baca rangkuman lengkap
Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.