PMK Nomor 32 Tahun 2026 tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping Sementara atas Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan dari Wuhan Iron and Steel, Co., Ltd., Republik Rakyat Tiongkok
Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.
- Status
- Berlaku
- Kategori
- Bea & Cukai
- Rilis
- 12 Mei 2026
- Mulai berlaku
- 17 Mei 2026
Gambaran umum
PMK ini menetapkan pengenaan Bea Masuk Antidumping Sementara sebesar 17,50% ad valorem atas impor produk canai lantaian (hot-rolled coil) dari besi atau baja bukan paduan dari Wuhan Iron and Steel, Co., Ltd., Republik Rakyat Tiongkok, yang berlaku selama 6 bulan sebagai tindakan sementara berdasarkan rekomendasi Komite Antidumping Indonesia.
Baca rangkuman lengkap
Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.