PMK Nomor 32 Tahun 2026 tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping Sementara atas Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan dari Wuhan Iron and Steel, Co., Ltd., Republik Rakyat Tiongkok

Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.

Status
Berlaku
Kategori
Bea & Cukai
Rilis
12 Mei 2026
Mulai berlaku
17 Mei 2026

Gambaran umum

PMK ini menetapkan pengenaan Bea Masuk Antidumping Sementara sebesar 17,50% ad valorem atas impor produk canai lantaian (hot-rolled coil) dari besi atau baja bukan paduan dari Wuhan Iron and Steel, Co., Ltd., Republik Rakyat Tiongkok, yang berlaku selama 6 bulan sebagai tindakan sementara berdasarkan rekomendasi Komite Antidumping Indonesia.

Baca rangkuman lengkap

Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.

Dokumen resmi

Buka PDF resmi