PMK Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pembelian Barang Jaminan/Harta Kekayaan Lain oleh Penyerah Piutang Instansi Pemerintah melalui Lelang dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara
Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.
- Status
- Berlaku
- Kategori
- Keuangan Negara
- Rilis
- 26 Mei 2025
- Mulai berlaku
- 26 Agustus 2025
Gambaran umum
PMK ini mengatur tata cara pembelian Barang Jaminan/Harta Kekayaan Lain berupa tanah dan/atau bangunan oleh Penyerah Piutang instansi pemerintah melalui Lelang Eksekusi PUPN dalam rangka pengurusan Piutang Negara. Pembelian dilakukan setelah barang dilelang minimal dua kali namun tidak laku terjual, dengan pelunasan secara kompensasi yang mengurangi utang Penanggung Utang sehingga tidak membebani keuangan negara.
Baca rangkuman lengkap
Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.