PMK Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pembelian Barang Jaminan/Harta Kekayaan Lain oleh Penyerah Piutang Instansi Pemerintah melalui Lelang dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara

Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.

Status
Berlaku
Kategori
Keuangan Negara
Rilis
26 Mei 2025
Mulai berlaku
26 Agustus 2025

Gambaran umum

PMK ini mengatur tata cara pembelian Barang Jaminan/Harta Kekayaan Lain berupa tanah dan/atau bangunan oleh Penyerah Piutang instansi pemerintah melalui Lelang Eksekusi PUPN dalam rangka pengurusan Piutang Negara. Pembelian dilakukan setelah barang dilelang minimal dua kali namun tidak laku terjual, dengan pelunasan secara kompensasi yang mengurangi utang Penanggung Utang sehingga tidak membebani keuangan negara.

Baca rangkuman lengkap

Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.

Dokumen resmi

Buka PDF resmi