PMK Nomor 33 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Terkait dengan Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan di Lingkungan Kementerian Keuangan
Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.
- Status
- Berlaku
- Kategori
- Keuangan Negara
- Mulai berlaku
- 13 Mei 2026
Gambaran umum
Peraturan ini menetapkan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kebutuhan mendesak pada Kementerian Keuangan untuk pembinaan dan pengawasan profesi keuangan. Mencakup biaya perizinan (izin akuntan publik, KAP, akuntan asing), biaya persetujuan (pencantuman nama dan pendaftaran KAP/ organisasi audit asing), serta denda administratif atas keterlambatan.
Baca rangkuman lengkap
Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.