PMK Nomor 34 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut
Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.
- Status
- Berlaku
- Kategori
- Bea & Cukai
- Rilis
- 26 Mei 2025
- Mulai berlaku
- 6 Juni 2025
Gambaran umum
PMK ini mengubah PMK Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. Perubahan utama meliputi penambahan kategori penumpang yang dapat memberitahukan pabean secara lisan, penyesuaian batas nilai pabean pembebasan bea masuk, serta penetapan tarif 10% atas kelebihan nilai pabean.
Baca rangkuman lengkap
Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.