PMK Nomor 35 Tahun 2025 tentang Penambahan Investasi Pemerintah Republik Indonesia pada Lembaga Keuangan Internasional Tahun Anggaran 2025
Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.
- Status
- Berlaku
- Kategori
- Keuangan Negara
- Mulai berlaku
- 2 Juni 2025
Gambaran umum
PMK ini menetapkan penambahan investasi Pemerintah Republik Indonesia pada tiga Lembaga Keuangan Internasional, yaitu Islamic Development Bank, International Fund for Agricultural Development, dan International Development Association, untuk Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari APBN.
Baca rangkuman lengkap
Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.