PMK Nomor 35 Tahun 2025 tentang Penambahan Investasi Pemerintah Republik Indonesia pada Lembaga Keuangan Internasional Tahun Anggaran 2025

Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.

Status
Berlaku
Kategori
Keuangan Negara
Mulai berlaku
2 Juni 2025

Gambaran umum

PMK ini menetapkan penambahan investasi Pemerintah Republik Indonesia pada tiga Lembaga Keuangan Internasional, yaitu Islamic Development Bank, International Fund for Agricultural Development, dan International Development Association, untuk Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari APBN.

Baca rangkuman lengkap

Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.

Dokumen resmi

Buka PDF resmi