PMK Nomor 35 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum
Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.
- Status
- Berlaku
- Kategori
- Keuangan Negara
- Mulai berlaku
- 20 Mei 2026
Gambaran umum
Peraturan ini mengatur pengelolaan dana bagi hasil (DBH) dan dana alokasi umum (DAU) sebagai bagian dari transfer ke daerah, meliputi perencanaan, penganggaran, pengalokasian, penyaluran, pelaporan, pemantauan, dan evaluasi. PMK ini menggantikan PMK Nomor 67 Tahun 2024 untuk menyesuaikan alur proses bisnis dengan perkembangan regulasi dan tata kelola keuangan negara.
Baca rangkuman lengkap
Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.