PMK Nomor 35 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum

Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.

Status
Berlaku
Kategori
Keuangan Negara
Mulai berlaku
20 Mei 2026

Gambaran umum

Peraturan ini mengatur pengelolaan dana bagi hasil (DBH) dan dana alokasi umum (DAU) sebagai bagian dari transfer ke daerah, meliputi perencanaan, penganggaran, pengalokasian, penyaluran, pelaporan, pemantauan, dan evaluasi. PMK ini menggantikan PMK Nomor 67 Tahun 2024 untuk menyesuaikan alur proses bisnis dengan perkembangan regulasi dan tata kelola keuangan negara.

Baca rangkuman lengkap

Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.

Dokumen resmi

Buka PDF resmi