PMK Nomor 36 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal dalam Negeri Ekonomi pada Periode Libur Sekolah yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025
Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.
- Status
- Berlaku
- Kategori
- Pajak Pertambahan Nilai
- Rilis
- 14 Juni 2025
- Mulai berlaku
- 6 Mei 2025
Gambaran umum
PMK ini menetapkan bahwa atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi terutang PPN, dengan tahun anggaran 2025 pemerintah menanggung 6% dan penerima jasa 5%, berlaku untuk pembelian tiket hingga 31 Juli 2025 dan penerbangan 5 Juni–31 Juli 2025. Badan usaha wajib membuat faktur pajak, melaporkan SPT Masa PPN, dan mengirim daftar transaksi PPN ditanggung pemerintah, dengan sanksi PPN tidak ditanggung jika ketentuan tidak dipenuhi.
Baca rangkuman lengkap
Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.