PMK Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik

Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.

Status
Berlaku
Kategori
Pajak Pertambahan Nilai
Mulai berlaku
6 November 2025

Gambaran umum

PMK ini mengatur penunjukan pihak lain sebagai pemungut pajak penghasilan dan pemenuhan kewajiban perpajakan, Kriteria Pedagang Dalam Negeri dan Penyampaian Informasi oleh Pedagang Dalam Negeri kepada Pihak Lain, Pemungutan Pajak Penghasilan, Dokumen Pemungutan Pajak, sanksi, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.

Baca rangkuman lengkap

Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.

Dokumen resmi

Buka PDF resmi