PMK Nomor 37 Tahun 2026 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atas Impor Produk Benang (Selain Benang Jahit) dari Serat Stapel Sintetik dan Artifisial
Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.
- Status
- Berlaku
- Kategori
- Bea & Cukai
- Rilis
- 20 Mei 2026
- Mulai berlaku
- 22 Mei 2026
Gambaran umum
Peraturan ini mengatur perpanjangan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atas impor produk benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial selama 2 tahun, dengan tarif Rp324/kg pada tahun pertama dan Rp308/kg pada tahun kedua, serta pengecualian bagi impor dari negara berkembang anggota WTO tertentu.
Baca rangkuman lengkap
Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.