PMK Nomor 37 Tahun 2026 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atas Impor Produk Benang (Selain Benang Jahit) dari Serat Stapel Sintetik dan Artifisial

Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.

Status
Berlaku
Kategori
Bea & Cukai
Rilis
20 Mei 2026
Mulai berlaku
22 Mei 2026

Gambaran umum

Peraturan ini mengatur perpanjangan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atas impor produk benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial selama 2 tahun, dengan tarif Rp324/kg pada tahun pertama dan Rp308/kg pada tahun kedua, serta pengecualian bagi impor dari negara berkembang anggota WTO tertentu.

Baca rangkuman lengkap

Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.

Dokumen resmi

Buka PDF resmi