PMK Nomor 39 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok pada Kementerian Perhubungan

Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.

Status
Berlaku
Kategori
Keuangan Negara
Rilis
13 Juni 2025
Mulai berlaku
28 Juni 2025

Gambaran umum

PMK ini menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok pada Kementerian Perhubungan, yang meliputi tarif layanan utama (jasa alur pelayaran, sarana bantu navigasi pelayaran, dan telekomunikasi pelayaran) serta tarif layanan penunjang. Tarif layanan utama ditetapkan dalam Lampiran sebagai batas tarif tertinggi, layanan nonreguler dikenakan tarif paling rendah 125%, dan kegiatan tertentu dapat dikenakan tarif hingga Rp0,00.

Baca rangkuman lengkap

Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.

Dokumen resmi

Buka PDF resmi