PMK Nomor 39 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok pada Kementerian Perhubungan
Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.
- Status
- Berlaku
- Kategori
- Keuangan Negara
- Rilis
- 13 Juni 2025
- Mulai berlaku
- 28 Juni 2025
Gambaran umum
PMK ini menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok pada Kementerian Perhubungan, yang meliputi tarif layanan utama (jasa alur pelayaran, sarana bantu navigasi pelayaran, dan telekomunikasi pelayaran) serta tarif layanan penunjang. Tarif layanan utama ditetapkan dalam Lampiran sebagai batas tarif tertinggi, layanan nonreguler dikenakan tarif paling rendah 125%, dan kegiatan tertentu dapat dikenakan tarif hingga Rp0,00.
Baca rangkuman lengkap
Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.