PMK Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman
Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.
- Status
- Berlaku
- Kategori
- Bea & Cukai
- Rilis
- 1 Juni 2025
- Mulai berlaku
- 2 Maret 2025
Gambaran umum
PMK ini mengatur perubahan yang mencakup penegasan peran PPMSE, penyelenggara pos, dan pihak importir; kriteria dan pembatasan barang kiriman; ketentuan nilai pabean, tarif bea masuk, PPN, dan PPh; pembebasan untuk barang tertentu seperti barang jemaah haji atau hadiah perlombaan; prosedur penyampaian dokumen; serta aturan ekspor, impor kembali, konsolidasi, dan rekonsiliasi data barang kiriman.
Baca rangkuman lengkap
Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.
Relasi
Mengubah
- Mengubah
PMK Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman