PMK Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman

Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.

Status
Berlaku
Kategori
Bea & Cukai
Rilis
1 Juni 2025
Mulai berlaku
2 Maret 2025

Gambaran umum

PMK ini mengatur perubahan yang mencakup penegasan peran PPMSE, penyelenggara pos, dan pihak importir; kriteria dan pembatasan barang kiriman; ketentuan nilai pabean, tarif bea masuk, PPN, dan PPh; pembebasan untuk barang tertentu seperti barang jemaah haji atau hadiah perlombaan; prosedur penyampaian dokumen; serta aturan ekspor, impor kembali, konsolidasi, dan rekonsiliasi data barang kiriman.

Baca rangkuman lengkap

Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.

Relasi

Mengubah

  • Mengubah

    PMK Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman

Dokumen resmi

Buka PDF resmi