PMK Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Idulfitri 1447 Hijriah yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026
Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.
- Status
- Berlaku
- Kategori
- Pajak Pertambahan Nilai
- Mulai berlaku
- 6 Februari 2026
Gambaran umum
Peraturan ini memberikan insentif PPN ditanggung pemerintah sebesar 100% atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi selama periode libur Idulfitri 1447 Hijriah tahun anggaran 2026. Insentif mencakup PPN atas tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge, berlaku untuk pembelian tiket 10 Februari–29 Maret 2026 dan penerbangan 14–29 Maret 2026.
Baca rangkuman lengkap
Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.