PMK Nomor 40 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan

Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.

Status
Berlaku
Kategori
Keuangan Negara
Mulai berlaku
13 Juni 2025

Gambaran umum

Peraturan ini mengatur tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan atas jasa pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah kepada penyalur, meliputi pinjaman konvensional, pembiayaan syariah, dan pembagian atas hasil usaha. Tarif pinjaman konvensional dibatasi paling tinggi 4% untuk pola penyaluran langsung dan 2% untuk pola tidak langsung, dengan kemungkinan tarif 0% untuk penyaluran dengan tujuan tertentu.

Baca rangkuman lengkap

Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.

Dokumen resmi

Buka PDF resmi