PMK Nomor 40 Tahun 2026 tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping atas Impor Produk Kertas Karton Dupleks dari Republik Korea, Malaysia, dan Taiwan

Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.

Status
Berlaku
Kategori
Bea & Cukai
Mulai berlaku
3 Juni 2026

Gambaran umum

PMK ini menetapkan pengenaan Bea Masuk Antidumping atas impor produk kertas karton dupleks (kertas karton multilapis berat 210 hingga 450 gram/sqm, pos tarif ex4810.32.90 dan ex4810.92.90) dari Republik Korea, Malaysia, dan Taiwan. Tarif per produsen dalam USD/ton tercantum pada Lampiran, berlaku selama 5 tahun, dengan kewajiban menyertakan Certificate of Analysis (CoA).

Baca rangkuman lengkap

Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.

Dokumen resmi

Buka PDF resmi