PMK Nomor 40 Tahun 2026 tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping atas Impor Produk Kertas Karton Dupleks dari Republik Korea, Malaysia, dan Taiwan
Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.
- Status
- Berlaku
- Kategori
- Bea & Cukai
- Mulai berlaku
- 3 Juni 2026
Gambaran umum
PMK ini menetapkan pengenaan Bea Masuk Antidumping atas impor produk kertas karton dupleks (kertas karton multilapis berat 210 hingga 450 gram/sqm, pos tarif ex4810.32.90 dan ex4810.92.90) dari Republik Korea, Malaysia, dan Taiwan. Tarif per produsen dalam USD/ton tercantum pada Lampiran, berlaku selama 5 tahun, dengan kewajiban menyertakan Certificate of Analysis (CoA).
Baca rangkuman lengkap
Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.