PMK Nomor 41 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan

Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.

Status
Berlaku
Kategori
Keuangan Negara
Mulai berlaku
12 Juni 2026

Gambaran umum

PMK ini merupakan perubahan kedua atas PMK Nomor 62 Tahun 2023 tentang perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan. Perubahan mencakup penambahan definisi baru pada Pasal 1, penyesuaian ketentuan perencanaan dan pelaksanaan anggaran, serta penggantian Lampiran I sampai dengan Lampiran IV.

Baca rangkuman lengkap

Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.

Dokumen resmi

Buka PDF resmi