PMK Nomor 41 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.
- Status
- Berlaku
- Kategori
- Keuangan Negara
- Mulai berlaku
- 12 Juni 2026
Gambaran umum
PMK ini merupakan perubahan kedua atas PMK Nomor 62 Tahun 2023 tentang perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan. Perubahan mencakup penambahan definisi baru pada Pasal 1, penyesuaian ketentuan perencanaan dan pelaksanaan anggaran, serta penggantian Lampiran I sampai dengan Lampiran IV.
Baca rangkuman lengkap
Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.