PMK Nomor 42 Tahun 2025 tentang Sinergi Bagan Akun Standar pada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.
- Status
- Berlaku
- Kategori
- Keuangan Negara
- Mulai berlaku
- 17 Juni 2025
Gambaran umum
PMK ini mengatur penyelenggaraan Sinergi Bagan Akun Standar (BAS) antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagai bagian dari sinergi kebijakan fiskal nasional. Cakupannya meliputi penyelarasan program, kegiatan, keluaran, dan referensi BAS lainnya; empat kategori Sinergi BAS; penguatan koordinasi kelembagaan melalui Forum Sinergi BAS; serta kewajiban, sanksi, dan pemantauan evaluasi pelaksanaannya.
Baca rangkuman lengkap
Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.