PMK Nomor 42 Tahun 2025 tentang Sinergi Bagan Akun Standar pada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.

Status
Berlaku
Kategori
Keuangan Negara
Mulai berlaku
17 Juni 2025

Gambaran umum

PMK ini mengatur penyelenggaraan Sinergi Bagan Akun Standar (BAS) antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagai bagian dari sinergi kebijakan fiskal nasional. Cakupannya meliputi penyelarasan program, kegiatan, keluaran, dan referensi BAS lainnya; empat kategori Sinergi BAS; penguatan koordinasi kelembagaan melalui Forum Sinergi BAS; serta kewajiban, sanksi, dan pemantauan evaluasi pelaksanaannya.

Baca rangkuman lengkap

Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.

Dokumen resmi

Buka PDF resmi