PMK Nomor 42 Tahun 2026 tentang Penambahan Investasi Pemerintah Republik Indonesia pada Lembaga Keuangan Internasional Tahun Anggaran 2026

Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.

Status
Berlaku
Kategori
Keuangan Negara
Mulai berlaku
15 Juni 2026

Gambaran umum

PMK ini menetapkan penambahan Investasi Pemerintah pada tiga Lembaga Keuangan Internasional (LKI) untuk Tahun Anggaran 2026, yaitu Islamic Development Bank, International Fund for Agricultural Development, dan International Development Association, dengan seluruh nilai bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026.

Baca rangkuman lengkap

Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.

Dokumen resmi

Buka PDF resmi