PMK Nomor 42 Tahun 2026 tentang Penambahan Investasi Pemerintah Republik Indonesia pada Lembaga Keuangan Internasional Tahun Anggaran 2026
Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.
- Status
- Berlaku
- Kategori
- Keuangan Negara
- Mulai berlaku
- 15 Juni 2026
Gambaran umum
PMK ini menetapkan penambahan Investasi Pemerintah pada tiga Lembaga Keuangan Internasional (LKI) untuk Tahun Anggaran 2026, yaitu Islamic Development Bank, International Fund for Agricultural Development, dan International Development Association, dengan seluruh nilai bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026.
Baca rangkuman lengkap
Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.