PMK Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara

Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.

Status
Berlaku
Kategori
Keuangan Negara
Mulai berlaku
7 Juli 2025

Gambaran umum

PMK ini mengganti PMK Nomor 97/PMK.06/2019 dan mengatur pengasuransian Barang Milik Negara (BMN), meliputi kategorisasi BMN Program dan Nonprogram, pihak pelaksana pengasuransian, produk dan polis asuransi, penetapan nilai pertanggungan, sumber pendanaan, klaim asuransi, serta tata cara pengasuransian yang diselaraskan dengan kebijakan Dana Bersama penanggulangan bencana.

Baca rangkuman lengkap

Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.

Dokumen resmi

Buka PDF resmi