PMK Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara
Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.
- Status
- Berlaku
- Kategori
- Keuangan Negara
- Mulai berlaku
- 7 Juli 2025
Gambaran umum
PMK ini mengganti PMK Nomor 97/PMK.06/2019 dan mengatur pengasuransian Barang Milik Negara (BMN), meliputi kategorisasi BMN Program dan Nonprogram, pihak pelaksana pengasuransian, produk dan polis asuransi, penetapan nilai pertanggungan, sumber pendanaan, klaim asuransi, serta tata cara pengasuransian yang diselaraskan dengan kebijakan Dana Bersama penanggulangan bencana.
Baca rangkuman lengkap
Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.