PMK Nomor 43 Tahun 2026 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Sekolah yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026
Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.
- Status
- Berlaku
- Kategori
- Pajak Pertambahan Nilai
- Mulai berlaku
- 20 Juni 2026
Gambaran umum
PMK ini mengatur insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 100% atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi pada periode libur sekolah tahun anggaran 2026. Insentif diberikan dengan syarat periode pembelian tiket dan periode penerbangan tertentu, serta mewajibkan Badan Usaha Angkutan Udara selaku PKP untuk membuat Faktur Pajak dan menyampaikan daftar rincian transaksi PPN DTP secara elektronik.
Baca rangkuman lengkap
Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.