PMK Nomor 44 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Bekal Khusus Operasi Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025
Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.
- Status
- Berlaku
- Kategori
- Pajak Pertambahan Nilai
- Mulai berlaku
- 16 Juli 2025
Gambaran umum
PMK ini menetapkan PPN yang terutang atas penyerahan bekal khusus operasi tertentu kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan dan/atau Tentara Nasional Indonesia yang ditanggung Pemerintah seluruhnya untuk tahun anggaran 2025. Cakupannya meliputi bekal kesehatan, rumah sakit lapangan, dan ransum khusus operasi militer, disertai kewajiban pembuatan Faktur Pajak ber-keterangan PPN ditanggung pemerintah serta laporan realisasi.
Baca rangkuman lengkap
Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.