PMK Nomor 44 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Bekal Khusus Operasi Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025

Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.

Status
Berlaku
Kategori
Pajak Pertambahan Nilai
Mulai berlaku
16 Juli 2025

Gambaran umum

PMK ini menetapkan PPN yang terutang atas penyerahan bekal khusus operasi tertentu kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan dan/atau Tentara Nasional Indonesia yang ditanggung Pemerintah seluruhnya untuk tahun anggaran 2025. Cakupannya meliputi bekal kesehatan, rumah sakit lapangan, dan ransum khusus operasi militer, disertai kewajiban pembuatan Faktur Pajak ber-keterangan PPN ditanggung pemerintah serta laporan realisasi.

Baca rangkuman lengkap

Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.

Dokumen resmi

Buka PDF resmi