PMK Nomor 45 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembebasan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis dan Penyerahan di dalam Daerah Pabean dan/atau Pemanfaatan dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean Jasa Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis untuk Keperluan Pertahanan dan/atau Keamanan Negara
Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.
- Status
- Berlaku
- Kategori
- Pajak Pertambahan Nilai
- Mulai berlaku
- 16 Juli 2025
Gambaran umum
Peraturan ini mengubah PMK Nomor 157 Tahun 2023 dengan menambahkan sistem peralatan pengamanan persenjataan sebagai Barang Kena Pajak strategis yang memperoleh fasilitas pembebasan PPN untuk bekal khusus operasi pertahanan prajurit TNI. Perubahan dituangkan pada Lampiran I yang memuat kriteria dan rincian barang strategis berupa senjata, amunisi, helm dan jaket antipeluru, kendaraan darat khusus, radar, serta suku cadangnya.
Baca rangkuman lengkap
Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.