PMK Nomor 45 Tahun 2026 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara

Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.

Status
Berlaku
Kategori
Bea & Cukai
Rilis
24 Juni 2026
Mulai berlaku
23 Agustus 2026

Gambaran umum

PMK ini mengatur pembebasan bea masuk atas impor persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian termasuk suku cadang, serta barang dan bahan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara. Permohonan diajukan secara elektronik melalui Portal DJBC dan SINSW, dan peraturan ini menggantikan PMK Nomor 191/PMK.04/2016.

Baca rangkuman lengkap

Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.

Dokumen resmi

Buka PDF resmi