PMK Nomor 45 Tahun 2026 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara
Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.
- Status
- Berlaku
- Kategori
- Bea & Cukai
- Rilis
- 24 Juni 2026
- Mulai berlaku
- 23 Agustus 2026
Gambaran umum
PMK ini mengatur pembebasan bea masuk atas impor persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian termasuk suku cadang, serta barang dan bahan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara. Permohonan diajukan secara elektronik melalui Portal DJBC dan SINSW, dan peraturan ini menggantikan PMK Nomor 191/PMK.04/2016.
Baca rangkuman lengkap
Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.