PMK Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Pengesahan Laporan Pengelolaan Program dan Laporan Keuangan Tahunan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.
- Status
- Berlaku
- Kategori
- Keuangan Negara
- Mulai berlaku
- 16 Juli 2025
Gambaran umum
PMK ini mengubah PMK 186/PMK.02/2020 tentang tata cara pengesahan laporan pengelolaan program dan laporan keuangan tahunan BPJS. Perubahan utama meliputi penyesuaian format berita acara hasil penilaian akhir capaian kinerja BPJS serta penegasan bahwa rekomendasi besaran insentif dikoordinasikan dengan menteri terkait dan Ketua DJSN.
Baca rangkuman lengkap
Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.