PMK Nomor 47 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Pupuk
Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.
- Status
- Berlaku
- Kategori
- Keuangan Negara
- Mulai berlaku
- 16 Juli 2025
Gambaran umum
PMK ini mengubah PMK Nomor 68/PMK.02/2016 tentang tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana subsidi pupuk. Perubahan utamanya menyesuaikan ketentuan penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran Subsidi Pupuk, yang kini ditetapkan oleh Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara melalui Keputusan Menteri Keuangan.
Baca rangkuman lengkap
Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.