PMK Nomor 47 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Pupuk

Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.

Status
Berlaku
Kategori
Keuangan Negara
Mulai berlaku
16 Juli 2025

Gambaran umum

PMK ini mengubah PMK Nomor 68/PMK.02/2016 tentang tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana subsidi pupuk. Perubahan utamanya menyesuaikan ketentuan penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran Subsidi Pupuk, yang kini ditetapkan oleh Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara melalui Keputusan Menteri Keuangan.

Baca rangkuman lengkap

Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.

Dokumen resmi

Buka PDF resmi