PMK Nomor 47 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Dana Abadi Daerah
Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.
- Status
- Berlaku
- Kategori
- Keuangan Negara
- Mulai berlaku
- 6 Juli 2026
Gambaran umum
Peraturan ini mengubah PMK Nomor 64 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Dana Abadi Daerah. Perubahan utama: penyesuaian kriteria daerah pembentuk dana abadi daerah dan pengecualiannya bagi daerah otonomi khusus serta Daerah Istimewa Yogyakarta, tahap penetapan Perda dan pengalokasian dana abadi daerah dalam APBD, dan kewajiban pengembalian pokok dana abadi daerah yang ditarik saat darurat.
Baca rangkuman lengkap
Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.