PMK Nomor 48 Tahun 2025 tentang Investasi Pemerintah pada Perusahaan Umum (Perum) BULOG dalam Pengadaan Cadangan Jagung Pemerintah

Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.

Status
Berlaku
Kategori
Keuangan Negara
Mulai berlaku
17 Juli 2025

Gambaran umum

PMK ini mengatur Investasi Pemerintah dalam bentuk investasi langsung lainnya berupa pembiayaan pengadaan Cadangan Jagung Pemerintah (CJP) melalui pembelian jagung produksi dalam negeri yang dilaksanakan Perum BULOG selaku Operator Investasi Pemerintah, meliputi pendanaan dari APBN, pelaksanaan pengadaan dan penyaluran CJP, imbal hasil dan indikator kinerja, manajemen risiko, serta pelaporan.

Baca rangkuman lengkap

Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.

Dokumen resmi

Buka PDF resmi