PMK Nomor 48 Tahun 2025 tentang Investasi Pemerintah pada Perusahaan Umum (Perum) BULOG dalam Pengadaan Cadangan Jagung Pemerintah
Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.
- Status
- Berlaku
- Kategori
- Keuangan Negara
- Mulai berlaku
- 17 Juli 2025
Gambaran umum
PMK ini mengatur Investasi Pemerintah dalam bentuk investasi langsung lainnya berupa pembiayaan pengadaan Cadangan Jagung Pemerintah (CJP) melalui pembelian jagung produksi dalam negeri yang dilaksanakan Perum BULOG selaku Operator Investasi Pemerintah, meliputi pendanaan dari APBN, pelaksanaan pengadaan dan penyaluran CJP, imbal hasil dan indikator kinerja, manajemen risiko, serta pelaporan.
Baca rangkuman lengkap
Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.