PMK Nomor 49 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai terhadap Transaksi Digital Luar Negeri yang Dilakukan melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri

Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.

Status
Berlaku
Kategori
Pajak Pertambahan Nilai
Mulai berlaku
14 Juli 2026

Gambaran umum

Peraturan ini mengatur tata cara pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN), meliputi pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN oleh Penerbit selaku Pihak Lain, serta pemberian imbal jasa kepada Penyelenggara SPP-TDLN.

Baca rangkuman lengkap

Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.

Dokumen resmi

Buka PDF resmi