PMK Nomor 5 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Penjaminan Pemerintah serta Penanggungan Risiko dalam rangka Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik
Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.
- Status
- Berlaku
- Kategori
- Keuangan Negara
- Mulai berlaku
- 7 Januari 2025
Gambaran umum
PMK ini mengatur tata cara pemberian dan pelaksanaan Penjaminan Pemerintah serta Penanggungan Risiko dalam rangka percepatan pengembangan energi terbarukan untuk penyediaan tenaga listrik. Cakupannya meliputi penjaminan risiko gagal bayar PT PLN (Persero) terhadap PPL, penjaminan BUMN atas pembiayaan dan obligasi/sukuk, serta penanggungan risiko atas dukungan dan pembiayaan eksplorasi panas bumi.
Baca rangkuman lengkap
Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.