PMK Nomor 5 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Penjaminan Pemerintah serta Penanggungan Risiko dalam rangka Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik

Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.

Status
Berlaku
Kategori
Keuangan Negara
Mulai berlaku
7 Januari 2025

Gambaran umum

PMK ini mengatur tata cara pemberian dan pelaksanaan Penjaminan Pemerintah serta Penanggungan Risiko dalam rangka percepatan pengembangan energi terbarukan untuk penyediaan tenaga listrik. Cakupannya meliputi penjaminan risiko gagal bayar PT PLN (Persero) terhadap PPL, penjaminan BUMN atas pembiayaan dan obligasi/sukuk, serta penanggungan risiko atas dukungan dan pembiayaan eksplorasi panas bumi.

Baca rangkuman lengkap

Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.

Dokumen resmi

Buka PDF resmi