PMK Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Pemberian Sumbangan Bencana Sumatera Tahun Anggaran 2026
Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.
- Status
- Berlaku
- Kategori
- Pajak Pertambahan Nilai
- Mulai berlaku
- 9 Februari 2026
Gambaran umum
Peraturan ini memberikan insentif PPN Ditanggung Pemerintah sebesar 100% atas penyerahan pakaian jadi oleh pengusaha kawasan berikat kepada Kementerian Dalam Negeri dalam rangka sumbangan bencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, untuk Masa Pajak Desember 2025 hingga Februari 2026.
Baca rangkuman lengkap
Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.