PMK Nomor 50 Tahun 2025 tentang PPN Dan PPh Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto
Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.
- Status
- Berlaku
- Kategori
- Pajak Pertambahan Nilai
- Rilis
- 25 Juli 2025
- Mulai berlaku
- 8 Januari 2025
Gambaran umum
PMK ini mengatur pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan atas transaksi perdagangan aset kripto. Pokok-pokok pengaturan dalam peraturan ini antara lain mencakup definisi istilah yang terkait dengan aset kripto, perlakuan pajak pertambahan nilai sehubungan dengan penyerahan aset kripto, dan perpajakan penghasilan yang diterima oleh penjual aset kripto, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik, dan penambang aset kripto. Juga dijelaskan mekanisme pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak yang relevan, di samping sanksi bagi yang tidak memenuhi ketentuan. Dalam hal ini, ketentuan pajak penghasilan bersifat final dan terdapat tarif yang ditentukan bagi setiap jenis transaksi aset kripto.
Baca rangkuman lengkap
Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.