PMK Nomor 50 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor
Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.
- Status
- Berlaku
- Kategori
- Bea & Cukai
- Rilis
- 15 Juli 2026
- Mulai berlaku
- 22 Juli 2026
Gambaran umum
PMK ini merupakan perubahan ketiga atas PMK Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor. Perubahan memberikan insentif fiskal berupa penurunan tarif bea masuk atas impor barang dan bahan tertentu untuk industri Maintenance, Repair, and Overhaul (MRO) pesawat udara serta impor LPG, termasuk tarif bea masuk 0% untuk LPG pos tarif 9845.10.00 dan 9845.20.00 selama enam bulan.
Baca rangkuman lengkap
Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.