PMK Nomor 51 Tahun 2026 tentang Angkut Terus atau Angkut Lanjut Barang Impor atau Barang Ekspor
Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.
- Status
- Berlaku
- Kategori
- Bea & Cukai
- Rilis
- 15 Juli 2026
- Mulai berlaku
- 14 Agustus 2026
Gambaran umum
Peraturan ini mengatur tata cara angkut terus atau angkut lanjut barang impor atau barang ekspor, mulai dari pemasukan, penimbunan, hingga pengeluaran barang dari kawasan pabean, termasuk pemindahan lokasi penimbunan (PLP) dan pengawasannya. Peraturan ini menggantikan PMK Nomor 216/PMK.04/2019 untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan kepabeanan.
Baca rangkuman lengkap
Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.