PMK Nomor 51 Tahun 2026 tentang Angkut Terus atau Angkut Lanjut Barang Impor atau Barang Ekspor

Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.

Status
Berlaku
Kategori
Bea & Cukai
Rilis
15 Juli 2026
Mulai berlaku
14 Agustus 2026

Gambaran umum

Peraturan ini mengatur tata cara angkut terus atau angkut lanjut barang impor atau barang ekspor, mulai dari pemasukan, penimbunan, hingga pengeluaran barang dari kawasan pabean, termasuk pemindahan lokasi penimbunan (PLP) dan pengawasannya. Peraturan ini menggantikan PMK Nomor 216/PMK.04/2019 untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan kepabeanan.

Baca rangkuman lengkap

Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.

Dokumen resmi

Buka PDF resmi