PMK Nomor 52 Tahun 2026 tentang Impor Sementara dan Ekspor Sementara atas Pengemas yang Dapat Digunakan Secara Berulang
Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.
- Status
- Berlaku
- Kategori
- Bea & Cukai
- Rilis
- 15 Juli 2026
- Mulai berlaku
- 13 September 2026
Gambaran umum
Peraturan ini mengatur impor sementara dan ekspor sementara atas pengemas yang dapat digunakan secara berulang (returnable package). Cakupannya meliputi izin Impor Sementara RPLN dan Ekspor Sementara RPDN, prosedur pemasukan dan pengeluaran, kewajiban ekspor kembali atau impor kembali, serta sanksi keterlambatan. Pengemas berulang mendapat pembebasan bea masuk, tidak dipungut PPN/PPnBM, dan dikecualikan dari PPh Pasal 22 Impor tanpa jaminan.
Baca rangkuman lengkap
Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.