PMK Nomor 52 Tahun 2026 tentang Impor Sementara dan Ekspor Sementara atas Pengemas yang Dapat Digunakan Secara Berulang

Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.

Status
Berlaku
Kategori
Bea & Cukai
Rilis
15 Juli 2026
Mulai berlaku
13 September 2026

Gambaran umum

Peraturan ini mengatur impor sementara dan ekspor sementara atas pengemas yang dapat digunakan secara berulang (returnable package). Cakupannya meliputi izin Impor Sementara RPLN dan Ekspor Sementara RPDN, prosedur pemasukan dan pengeluaran, kewajiban ekspor kembali atau impor kembali, serta sanksi keterlambatan. Pengemas berulang mendapat pembebasan bea masuk, tidak dipungut PPN/PPnBM, dan dikecualikan dari PPh Pasal 22 Impor tanpa jaminan.

Baca rangkuman lengkap

Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.

Dokumen resmi

Buka PDF resmi