PMK Nomor 53 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional
Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.
- Status
- Berlaku
- Kategori
- Keuangan Negara
- Mulai berlaku
- 22 Juli 2026
Gambaran umum
PMK ini mengatur tata cara pengelolaan Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional (endowment fund) oleh Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional (LDKPI), mencakup perencanaan, pengalokasian, pencairan, pengembangan, dan penatausahaan dana, serta akuntabilitas, pengawasan, dan sistem informasi. Hasil pengembangan dana digunakan untuk pemberian hibah kepada pemerintah asing/lembaga asing, pendanaan operasional LDKPI, dan penugasan lain.
Baca rangkuman lengkap
Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.