PMK Nomor 53 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional

Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.

Status
Berlaku
Kategori
Keuangan Negara
Mulai berlaku
22 Juli 2026

Gambaran umum

PMK ini mengatur tata cara pengelolaan Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional (endowment fund) oleh Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional (LDKPI), mencakup perencanaan, pengalokasian, pencairan, pengembangan, dan penatausahaan dana, serta akuntabilitas, pengawasan, dan sistem informasi. Hasil pengembangan dana digunakan untuk pemberian hibah kepada pemerintah asing/lembaga asing, pendanaan operasional LDKPI, dan penugasan lain.

Baca rangkuman lengkap

Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.

Dokumen resmi

Buka PDF resmi