PMK Nomor 54 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor 81 Tahun 2024 Tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan
Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.
- Status
- Berlaku
- Kategori
- Pajak Pertambahan Nilai
- Rilis
- 25 Juli 2025
- Mulai berlaku
- 8 Januari 2025
Gambaran umum
PMK ini menghapus bagian kelima dan bagian keduapuluh BAB VI, dan menghapus beberapa Pasal lain serta mengubah Pasal 465 yang mengatur daftar contoh penghitungan, pemungutan, dan/atau pelaporan pajak untuk berbagai jenis pajak, termasuk PPh atas pengalihan tanah/bangunan, pajak sektor migas, angsuran PPh Pasal 25 untuk berbagai kategori Wajib Pajak, PPN oleh perusahaan asuransi dan agen asuransi, PPN kegiatan membangun sendiri, dividen, kompensasi kerugian, penggantian aktiva, perhitungan tenaga kerja Indonesia, insentif penelitian dan pengembangan, hingga PPh atas penghasilan dari Indonesia.
Baca rangkuman lengkap
Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.
Relasi
Mengubah
- Mengubah
- Mengubah
PMK Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan