PMK Nomor 54 Tahun 2026 tentang Standar Biaya Masukan

Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.

Status
Berlaku
Kategori
Keuangan Negara
Mulai berlaku
22 Juli 2026

Gambaran umum

Peraturan ini menetapkan Standar Biaya Masukan (SBM) sebagai standar biaya yang digunakan sebagai masukan dalam menyusun rincian biaya pada suatu keluaran. SBM meliputi satuan biaya honorarium, fasilitas, perjalanan dinas, pemeliharaan, barang dan jasa, serta bantuan, dan terbagi atas yang bersifat batas tertinggi dan yang dapat dilampaui.

Baca rangkuman lengkap

Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.

Dokumen resmi

Buka PDF resmi