PMK Nomor 54 Tahun 2026 tentang Standar Biaya Masukan
Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.
- Status
- Berlaku
- Kategori
- Keuangan Negara
- Mulai berlaku
- 22 Juli 2026
Gambaran umum
Peraturan ini menetapkan Standar Biaya Masukan (SBM) sebagai standar biaya yang digunakan sebagai masukan dalam menyusun rincian biaya pada suatu keluaran. SBM meliputi satuan biaya honorarium, fasilitas, perjalanan dinas, pemeliharaan, barang dan jasa, serta bantuan, dan terbagi atas yang bersifat batas tertinggi dan yang dapat dilampaui.
Baca rangkuman lengkap
Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.