PMK Nomor 56 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.
- Status
- Berlaku
- Kategori
- Keuangan Negara
- Mulai berlaku
- 29 Juli 2025
Gambaran umum
PMK ini mengatur tata cara pelaksanaan efisiensi belanja dalam APBN, meliputi penetapan besaran efisiensi anggaran belanja Kementerian/Lembaga, efisiensi Transfer ke Daerah, pemblokiran dan pembukaan blokir anggaran, serta pergeseran anggaran hasil efisiensi ke Subbagian Anggaran Bendahara Umum Negara Belanja Lainnya untuk mendukung program prioritas Presiden.
Baca rangkuman lengkap
Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.