PMK Nomor 56 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyediaan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana untuk Diskon Biaya Listrik Tahun 2025
Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.
- Status
- Berlaku
- Kategori
- Keuangan Negara
- Mulai berlaku
- 24 Juli 2026
Gambaran umum
PMK ini mengatur tata cara penyediaan, pembayaran, dan pertanggungjawaban dana APBN untuk program diskon biaya listrik bagi konsumen rumah tangga PLN pada bulan Januari dan Februari 2025. Peraturan ini menetapkan mekanisme pengalokasian anggaran melalui Bagian Anggaran BUN, tata cara pencairan dana kepada PT PLN (Persero), serta prosedur pemeriksaan dan pelaporan pelaksanaan diskon biaya listrik.
Baca rangkuman lengkap
Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.