PMK Nomor 56 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyediaan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana untuk Diskon Biaya Listrik Tahun 2025

Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.

Status
Berlaku
Kategori
Keuangan Negara
Mulai berlaku
24 Juli 2026

Gambaran umum

PMK ini mengatur tata cara penyediaan, pembayaran, dan pertanggungjawaban dana APBN untuk program diskon biaya listrik bagi konsumen rumah tangga PLN pada bulan Januari dan Februari 2025. Peraturan ini menetapkan mekanisme pengalokasian anggaran melalui Bagian Anggaran BUN, tata cara pencairan dana kepada PT PLN (Persero), serta prosedur pemeriksaan dan pelaporan pelaksanaan diskon biaya listrik.

Baca rangkuman lengkap

Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.

Dokumen resmi

Buka PDF resmi