PMK Nomor 57 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.04/2020 tentang Bentuk Fisik, Spesifikasi, dan Desain Pita Cukai

Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.

Status
Berlaku
Kategori
Bea & Cukai
Mulai berlaku
30 Juli 2026

Gambaran umum

PMK ini mengubah PMK Nomor 52/PMK.04/2020 tentang Bentuk Fisik, Spesifikasi, dan Desain Pita Cukai, khususnya ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 2, untuk mengoptimalkan pengawasan dan pengamanan pita cukai barang kena cukai. Perubahan menegaskan spesifikasi minimal pita cukai berupa kertas sekuriti dan cetakan sekuriti serta rincian unsur desain yang wajib dimuat.

Baca rangkuman lengkap

Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.

Dokumen resmi

Buka PDF resmi