PMK Nomor 57 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.04/2020 tentang Bentuk Fisik, Spesifikasi, dan Desain Pita Cukai
Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.
- Status
- Berlaku
- Kategori
- Bea & Cukai
- Mulai berlaku
- 30 Juli 2026
Gambaran umum
PMK ini mengubah PMK Nomor 52/PMK.04/2020 tentang Bentuk Fisik, Spesifikasi, dan Desain Pita Cukai, khususnya ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 2, untuk mengoptimalkan pengawasan dan pengamanan pita cukai barang kena cukai. Perubahan menegaskan spesifikasi minimal pita cukai berupa kertas sekuriti dan cetakan sekuriti serta rincian unsur desain yang wajib dimuat.
Baca rangkuman lengkap
Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.