PMK Nomor 58 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Layanan Pos Universal
Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.
- Status
- Berlaku
- Kategori
- Keuangan Negara
- Mulai berlaku
- 30 Juli 2025
Gambaran umum
PMK ini merupakan perubahan kedua atas PMK 82/PMK.02/2016 tentang tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Layanan Pos Universal. Perubahan utamanya adalah penyesuaian nomenklatur Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan organisasi kementerian yang menyelenggarakan urusan komunikasi dan informatika, serta penunjukan direktur jenderal penerima laporan hasil pemeriksaan.
Baca rangkuman lengkap
Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.