PMK Nomor 58 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Layanan Pos Universal

Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.

Status
Berlaku
Kategori
Keuangan Negara
Mulai berlaku
30 Juli 2025

Gambaran umum

PMK ini merupakan perubahan kedua atas PMK 82/PMK.02/2016 tentang tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Layanan Pos Universal. Perubahan utamanya adalah penyesuaian nomenklatur Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan organisasi kementerian yang menyelenggarakan urusan komunikasi dan informatika, serta penunjukan direktur jenderal penerima laporan hasil pemeriksaan.

Baca rangkuman lengkap

Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.

Dokumen resmi

Buka PDF resmi