PMK Nomor 58 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.
- Status
- Berlaku
- Kategori
- Bea & Cukai
- Mulai berlaku
- 30 Juli 2026
Gambaran umum
PMK ini mengatur organisasi dan tata kerja instansi vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang terdiri atas kantor wilayah serta kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai. Peraturan ini menata kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi di daerah, serta mencabut PMK Nomor 188/PMK.01/2016 beserta perubahannya.
Baca rangkuman lengkap
Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.