PMK Nomor 58 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.

Status
Berlaku
Kategori
Bea & Cukai
Mulai berlaku
30 Juli 2026

Gambaran umum

PMK ini mengatur organisasi dan tata kerja instansi vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang terdiri atas kantor wilayah serta kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai. Peraturan ini menata kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi di daerah, serta mencabut PMK Nomor 188/PMK.01/2016 beserta perubahannya.

Baca rangkuman lengkap

Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.

Dokumen resmi

Buka PDF resmi