PMK Nomor 59 Tahun 2025 tentang Pembelian Kembali dan Penjualan Secara Langsung Surat Berharga Syariah Negara serta Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara sebagai Seri Penukar dalam Rangka Pembelian Kembali Surat Utang Negara

Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.

Status
Berlaku
Kategori
Keuangan Negara
Mulai berlaku
11 Agustus 2025

Gambaran umum

PMK ini mengatur pembelian kembali Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) di pasar sekunder, penjualan SBSN secara langsung, serta penerbitan SBSN Cross Switching sebagai seri penukar dalam rangka pembelian kembali Surat Utang Negara. Peraturan ini menggantikan PMK 75/PMK.08/2013 sebagaimana telah diubah dengan PMK 16/PMK.08/2015.

Baca rangkuman lengkap

Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.

Dokumen resmi

Buka PDF resmi