PMK Nomor 59 Tahun 2025 tentang Pembelian Kembali dan Penjualan Secara Langsung Surat Berharga Syariah Negara serta Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara sebagai Seri Penukar dalam Rangka Pembelian Kembali Surat Utang Negara
Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.
- Status
- Berlaku
- Kategori
- Keuangan Negara
- Mulai berlaku
- 11 Agustus 2025
Gambaran umum
PMK ini mengatur pembelian kembali Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) di pasar sekunder, penjualan SBSN secara langsung, serta penerbitan SBSN Cross Switching sebagai seri penukar dalam rangka pembelian kembali Surat Utang Negara. Peraturan ini menggantikan PMK 75/PMK.08/2013 sebagaimana telah diubah dengan PMK 16/PMK.08/2015.
Baca rangkuman lengkap
Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.