PMK Nomor 59 Tahun 2026 tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Bunga atau Imbalan Surat Berharga Negara dalam Valuta Asing yang Diterbitkan oleh Pemerintah di Pasar Perdana Domestik Tahun Anggaran 2026
Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.
- Status
- Berlaku
- Kategori
- Pajak Penghasilan
- Mulai berlaku
- 30 Juli 2026
Gambaran umum
PMK ini mengatur Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah (PPh DTP) atas bunga atau imbalan surat berharga negara dalam valuta asing yang diterbitkan pemerintah di pasar perdana domestik untuk tahun anggaran 2026. Fasilitas ini mencakup Surat Utang Negara dan Surat Berharga Syariah Negara, termasuk diskonto yang timbul pada penerbitan perdana, dan berlaku untuk Masa Pajak Juni hingga Desember 2026.
Baca rangkuman lengkap
Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.