PMK Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Perkebunan
Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.
- Status
- Berlaku
- Kategori
- Keuangan Negara
- Mulai berlaku
- 17 Januari 2025
Gambaran umum
PMK ini menetapkan organisasi dan tata kerja Badan Pengelola Dana Perkebunan sebagai unit non eselon di lingkungan Kementerian Keuangan dengan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum, mencakup susunan lima direktorat dan satuan pemeriksaan intern untuk menghimpun, mengelola, dan menyalurkan dana perkebunan.
Baca rangkuman lengkap
Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.