PMK Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Perkebunan

Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.

Status
Berlaku
Kategori
Keuangan Negara
Mulai berlaku
17 Januari 2025

Gambaran umum

PMK ini menetapkan organisasi dan tata kerja Badan Pengelola Dana Perkebunan sebagai unit non eselon di lingkungan Kementerian Keuangan dengan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum, mencakup susunan lima direktorat dan satuan pemeriksaan intern untuk menghimpun, mengelola, dan menyalurkan dana perkebunan.

Baca rangkuman lengkap

Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.

Dokumen resmi

Buka PDF resmi