PMK Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang Diterima dan/atau Diperoleh Peserta Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026

Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.

Status
Berlaku
Kategori
Pajak Penghasilan
Mulai berlaku
9 Februari 2026

Gambaran umum

PMK ini mengatur pemberian insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) atas penghasilan yang diterima peserta pemagangan lulusan perguruan tinggi selama tahun anggaran 2026. Insentif diberikan untuk Masa Pajak Oktober 2025 hingga Desember 2026, dibayarkan secara tunai oleh instansi pemerintah selaku pemotong pajak, dan tidak diperhitungkan sebagai penghasilan kena pajak.

Baca rangkuman lengkap

Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.

Dokumen resmi

Buka PDF resmi