PMK Nomor 61 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hewan Khusus Tertentu Berupa Kuda serta Perlengkapan Pendukungnya yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025
Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.
- Status
- Berlaku
- Kategori
- Pajak Pertambahan Nilai
- Mulai berlaku
- 25 Agustus 2025
Gambaran umum
PMK ini menetapkan PPN atas penyerahan hewan khusus tertentu berupa kuda kavaleri serta perlengkapan pendukungnya kepada Kementerian Pertahanan dan/atau Tentara Nasional Indonesia yang ditanggung pemerintah sebesar 100% untuk Tahun Anggaran 2025. Pengusaha Kena Pajak penyerah wajib membuat Faktur Pajak dengan keterangan PPN ditanggung pemerintah sebagai laporan realisasi.
Baca rangkuman lengkap
Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.