PMK Nomor 61 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemanfaatan Tarif Bea Masuk dengan Skema User Specific Duty Free Scheme dalam Rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement between the Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership)

Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.

Status
Berlaku
Kategori
Bea & Cukai
Rilis
31 Juli 2026
Mulai berlaku
1 Agustus 2026

Gambaran umum

PMK ini mengatur tata cara pemanfaatan tarif bea masuk dengan skema User Specific Duty Free Scheme (USDFS IJEPA) dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Indonesia-Jepang, meliputi pengajuan permohonan, penetapan tarif, importasi bahan baku, penelitian dokumen impor, pemotongan kuota, serta penyelesaian bahan baku sisa. Peraturan ini menggantikan PMK 51/PMK.010/2022 dan mulai berlaku 1 Agustus 2026.

Baca rangkuman lengkap

Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.

Dokumen resmi

Buka PDF resmi